get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelosok Nias Utara Ini Tak Lagi Bising: Sekolah Kini Bercahaya Tanpa Genset 

Korupsi Grand Design Wisata Rp919 Juta, Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Pariwisata Nias Utara

Rabu, 24 September 2025 | 09:19 WIB
header img
Korupsi Grand Design Wisata Rp919 Juta, Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Pariwisata Nias Utara. Foto: Istimewa'

“FZ akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 23 September sampai 12 Oktober 2025,” ujar Parada.

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, penyidik Kejari Gunungsitoli juga telah menetapkan ISZ (PPK), serta JS dan GS selaku pihak penyedia sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Atas perbuatannya, FZ dijerat Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut