Didik Rachbini Sentil Pemerintah: Kebijakan Rp200 T ke Bank BUMN Langgar 3 UU!

JAKARTA, iNewsMedan.id- Kebijakan pemerintah menyalurkan Rp200 triliun dana simpanan negara melalui Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN menuai kritik tajam. Ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menilai langkah itu bukan hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi serta sejumlah undang-undang.
Menurut Didik, alokasi dana sebesar itu seharusnya tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba hanya dengan keputusan eksekutif. “Anggaran negara adalah ranah publik, bukan anggaran privat. Karena itu harus dibahas bersama DPR melalui proses legislasi yang sah,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, ada sedikitnya tiga undang-undang dan konstitusi yang dilanggar dalam kebijakan ini, yakni UUD 1945 Pasal 23, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN yang berlaku. Selain itu, penempatan dana Rp200 triliun juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pasal 22 ayat 4, 8, dan 9.
Editor : Ismail