Didik Rachbini Sentil Pemerintah: Kebijakan Rp200 T ke Bank BUMN Langgar 3 UU!

JAKARTA, iNewsMedan.id- Kebijakan pemerintah menyalurkan Rp200 triliun dana simpanan negara melalui Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN menuai kritik tajam. Ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menilai langkah itu bukan hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi serta sejumlah undang-undang.
Menurut Didik, alokasi dana sebesar itu seharusnya tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba hanya dengan keputusan eksekutif. “Anggaran negara adalah ranah publik, bukan anggaran privat. Karena itu harus dibahas bersama DPR melalui proses legislasi yang sah,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, ada sedikitnya tiga undang-undang dan konstitusi yang dilanggar dalam kebijakan ini, yakni UUD 1945 Pasal 23, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN yang berlaku. Selain itu, penempatan dana Rp200 triliun juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pasal 22 ayat 4, 8, dan 9.
Didik menilai, kebijakan spontan seperti itu berbahaya karena berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan keuangan negara. “Tidak boleh ada program tiba-tiba yang nyelonong keluar dari ingatan pejabat atau hasil doorstop. Semua harus melalui mekanisme resmi APBN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan kas negara sepenuhnya berada di bawah Kementerian Keuangan, dengan pengawasan ketat DPR. Karena itu, baik presiden maupun menteri tidak bisa serta-merta memerintahkan penyaluran dana publik tanpa melalui nota keuangan dan pembahasan legislatif.
“Kalau kebijakan ini diteruskan, maka anggaran negara hanya akan jadi kehendak individu pejabat. Padahal, anggaran publik harus ditetapkan DPR melalui proses yang transparan dan akuntabel,” kata Didik.
Meski tujuan program pemerintah tersebut disebut untuk menjaga likuiditas perbankan dan mendorong kredit, Didik menilai caranya salah kaprah. Ia mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar segera menghentikan kebijakan yang ia sebut sebagai “jalan pintas” dan berpotensi melemahkan aturan main ketatanegaraan.
“US$200 triliun bukan angka kecil. Dengan prosedur yang benar, dana sebesar itu bisa diarahkan pada program resmi APBN untuk kepentingan rakyat. Bukan untuk diparkir di bank lalu dipakai menyalurkan kredit umum di luar mekanisme undang-undang,” pungkasnya.
Editor : Ismail