Viral! Harimau Peliharaan Alshad Ahmad Kritis, Kondisinya Mengkhawatirkan!
             
            
             
                                                        Bolehkah Memelihara Harimau?
Meskipun harimau adalah hewan liar yang seharusnya hidup di habitat aslinya, masyarakat Indonesia sebenarnya diperbolehkan untuk memelihara satwa ini. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhut Nomor P.19 tahun 2005.
Namun, ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi. Hewan yang dipelihara harus berasal dari penangkaran, bukan hasil tangkapan dari alam liar. Selain itu, hewan tersebut harus termasuk kategori generasi kedua (F2) atau generasi berikutnya, yaitu hasil perkawinan dari hewan liar di penangkaran.
                                                        Pakar satwa liar mengingatkan bahwa memelihara harimau memiliki risiko besar, terutama terkait kesejahteraan hewan. Kurangnya ruang gerak dan kondisi yang tidak sesuai dengan habitat aslinya dapat memicu masalah kesehatan fisik dan mental pada hewan tersebut.
Editor : Jafar Sembiring