Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Penuntut Umum Optimistis Hakim PN Jakpus Bakal Tolak Eksepsi Bangun Paulus
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penganiayaan Anak di Medan: Terdakwa Ajukan Nota Keberatan, Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum

Selasa, 09 September 2025 | 15:01 WIB
  • author Jafar Sembiring
Kasus Penganiayaan Anak di Medan: Terdakwa Ajukan Nota Keberatan, Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum
Terdakwa Zul Iqbal menjalani sidang di PN Medan. Foto: Istimewa

JPU mendakwa Zul dengan Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia.

Dalam permohonannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu untuk menerima eksepsi sepenuhnya, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan memerintahkan JPU membebaskan Zul dari tahanan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (17/9/2025) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut