BREAKING NEWS, Tok! DPR Resmi Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta

JAKARTA, iNewsMedan.id - DPR RI memutuskan untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta bagi anggotanya. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco, sebagai respons terhadap "17+8 tuntutan rakyat," Jumat (5/9/2025).
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Dasco.
Ia menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi yang digelar pada Kamis (4/9/2025).
Selain itu, Dasco menambahkan bahwa pihak DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Kebijakan ini akan berlaku sejak tanggal 1 September 2025, kecuali jika kunjungan tersebut merupakan undangan kenegaraan.
Terkait penonaktifan anggota parlemen, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak lagi akan mendapatkan gaji maupun tunjangan. "Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujar Dasco.
Editor : Jafar Sembiring