Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gesit, Patuh dan Kompak: Syarat Utama Bertahan di Perusahaan
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS, Tok! DPR Resmi Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta

Jum'at, 05 September 2025 | 19:19 WIB
  • author Nur Khabibi
BREAKING NEWS, Tok! DPR Resmi Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta
Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA, iNewsMedan.id - DPR RI memutuskan untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta bagi anggotanya. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Ahmad Dasco, sebagai respons terhadap "17+8 tuntutan rakyat," Jumat (5/9/2025).

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Dasco.

Ia menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi yang digelar pada Kamis (4/9/2025).

Selain itu, Dasco menambahkan bahwa pihak DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Kebijakan ini akan berlaku sejak tanggal 1 September 2025, kecuali jika kunjungan tersebut merupakan undangan kenegaraan.

Terkait penonaktifan anggota parlemen, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak lagi akan mendapatkan gaji maupun tunjangan. "Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujar Dasco.

Dasco menyebutkan bahwa hal ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut