Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Lahan Tahura Ditolak, PN Kabanjahe Selamatkan Aset Negara Rp10,7 M
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Pembunuh Wartawan Rico Pasaribu Diperberat, Tiga Pelaku Divonis Seumur Hidup

Rabu, 03 September 2025 | 11:56 WIB
  • author Ismail
Hukuman Pembunuh Wartawan Rico Pasaribu Diperberat, Tiga Pelaku Divonis Seumur Hidup
Hukuman Pembunuh Wartawan Rico Pasaribu Diperberat, Tiga Pelaku Divonis Seumur Hidup. Foto: Istimewa

"Oknum tersebut diduga sebagai dalang pembunuhan berencana karena bisnis judinya sering diberitakan oleh almarhum Rico," ucapnya. 

LBH Medan menyesalkan lambatnya penanganan kasus ini, di mana laporan terkait Koptu HB sudah disampaikan kepada Polisi Militer Kodam I/BB lebih dari setahun lalu, namun belum ada perkembangan signifikan. 

"Oknum tersebut masih bebas berkeliaran, bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka," tambah Irvan.


Hukuman Pembunuh Wartawan Rico Pasaribu Diperberat, Tiga Pelaku Divonis Seumur Hidup. Foto: Istimewa

LBH Medan mendesak Komisi I, III, dan XIII DPR RI untuk memberikan perhatian serius, serta meminta POMDAM I/BB segera memeriksa Koptu HB secara profesional. Mereka juga menyerukan kepada jurnalis, media, dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sebagai pengingat, Rico Sempurna Pasaribu, istri, anak, dan cucunya tewas mengenaskan akibat rumah mereka dibakar oleh para pelaku pada 27 Juni 2024 di Kabanjahe, Karo. Peristiwa ini menggemparkan publik karena Rico dikenal aktif menulis berita tentang perjudian, yang diduga menjadi motif utama di balik pembunuhan keji tersebut.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut