Proyek Jalan Rp43 Miliar Diduga Dikorupsi, 8 Orang Dicokok Kejati Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Total nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp43 miliar.
Delapan tersangka yang ditahan terdiri dari tujuh wakil direktur sejumlah perusahaan kontraktor dan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara berinisial TMR yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penahanan dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2025 sore, setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut memastikan adanya dua alat bukti yang cukup. Para tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Para tersangka diduga secara sengaja mengurangi volume dan kualitas pekerjaan, namun tetap menerima pembayaran 100 persen dari Dinas PUPR Kabupaten Batubara. Padahal hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” jelas Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Husairi menegaskan, praktik kecurangan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merugikan masyarakat. “Jalan yang seharusnya dibangun dengan kualitas baik demi kepentingan publik, justru dikerjakan asal-asalan. Ini jelas mengkhianati amanah dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilakukan antara lain mengurangi spesifikasi pada sejumlah ruas jalan strategis, di antaranya:
• Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit,
• Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam,
• Jalan SP Deras menuju Sei Rakyat,
• Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat perbatasan kecamatan,
• Jalan Bulan-Bulan menuju Gambus Laut,
• Jalan Tanjung Tiram menuju perbatasan Asahan,
• Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.
“Dari kontrak, total nilai pekerjaan mencapai Rp43,7 miliar lebih. Saat ini kerugian keuangan negara masih dihitung oleh ahli untuk memastikan angka pastinya,” tambah Husairi.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ismail