Pentingnya Legalisasi Adopsi: Imigrasi Medan Ingatkan Aturan Paspor Anak Angkat
Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:00 WIB

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, anak angkat dapat tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat dengan status 'anak', meski nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta kelahiran.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Setelah proses hukum adopsi selesai dan dicatatkan di Dukcapil, orang tua angkat dapat mengajukan permohonan paspor dengan menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP orang tua angkat
- Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat
- Akta kelahiran anak yang sudah memiliki catatan pinggir adopsi dari Dukcapil
- Penetapan pengadilan tentang adopsi
- Paspor lama (jika ada)
- Paspor orang tua angkat
- Surat pernyataan tidak punya paspor dan surat pernyataan orang tua
Editor : Jafar Sembiring