get app
inews
Aa Text
Read Next : Lebih Dekat dan Mudah, Imigrasi Medan Gelar Paspor Merdeka di DeliPark Mall

Pentingnya Legalisasi Adopsi: Imigrasi Medan Ingatkan Aturan Paspor Anak Angkat

Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:00 WIB
header img
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Foto: Dok Imigrasi Medan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, anak angkat dapat tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat dengan status 'anak', meski nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta kelahiran.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Setelah proses hukum adopsi selesai dan dicatatkan di Dukcapil, orang tua angkat dapat mengajukan permohonan paspor dengan menyiapkan beberapa dokumen berikut:

- KTP orang tua angkat

- Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat

- Akta kelahiran anak yang sudah memiliki catatan pinggir adopsi dari Dukcapil

- Penetapan pengadilan tentang adopsi

- Paspor lama (jika ada)

- Paspor orang tua angkat

- Surat pernyataan tidak punya paspor dan surat pernyataan orang tua

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut