Pentingnya Legalisasi Adopsi: Imigrasi Medan Ingatkan Aturan Paspor Anak Angkat

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur pengurusan paspor bagi anak angkat. Dokumen resmi ini tidak hanya diperlukan untuk bepergian ke luar negeri, tetapi juga menjadi alat perlindungan hukum bagi anak-anak.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa banyak orang tua angkat yang belum sepenuhnya memahami aturan ini.
"Peristiwa seperti ini cukup sering kami temui. Banyak orang tua angkat yang membutuhkan edukasi mengenai dokumen adopsi yang harus sinkron dengan catatan sipil," jelas Uray, Rabu (27/8/2025).
Menurut Imigrasi Medan, langkah terpenting sebelum mengajukan permohonan paspor adalah memastikan bahwa proses adopsi telah disahkan melalui penetapan pengadilan. Adopsi yang hanya berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa kekuatan hukum berpotensi besar menghambat proses administrasi negara, termasuk pengurusan paspor.
Setelah mendapat penetapan pengadilan, orang tua angkat wajib melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Proses ini akan memastikan adanya catatan pinggir pada akta kelahiran anak yang menyatakan status adopsi tersebut, sehingga secara administrasi, hubungan hukum antara orang tua angkat dan anak diakui oleh negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, anak angkat dapat tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat dengan status 'anak', meski nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta kelahiran.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Setelah proses hukum adopsi selesai dan dicatatkan di Dukcapil, orang tua angkat dapat mengajukan permohonan paspor dengan menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP orang tua angkat
- Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat
- Akta kelahiran anak yang sudah memiliki catatan pinggir adopsi dari Dukcapil
- Penetapan pengadilan tentang adopsi
- Paspor lama (jika ada)
- Paspor orang tua angkat
- Surat pernyataan tidak punya paspor dan surat pernyataan orang tua
Uray menegaskan, jika semua dokumen ini sudah lengkap, proses penerbitan paspor akan berjalan lancar.
Penerbitan paspor bagi anak hasil adopsi adalah bagian dari program 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang bertujuan memperkuat layanan publik dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kebijakan ini bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak anak. Dengan legalitas yang sah, anak angkat memiliki hak yang sama dengan anak kandung untuk memperoleh paspor dan bepergian ke luar negeri dengan aman," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring