Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Ganti Nama Jadi Imigrasi Kualanamu, Pelayanan Dipastikan Normal
Advertisement . Scroll to see content

Pentingnya Legalisasi Adopsi: Imigrasi Medan Ingatkan Aturan Paspor Anak Angkat

Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:00 WIB
  • author Jafar Sembiring
Pentingnya Legalisasi Adopsi: Imigrasi Medan Ingatkan Aturan Paspor Anak Angkat
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Foto: Dok Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur pengurusan paspor bagi anak angkat. Dokumen resmi ini tidak hanya diperlukan untuk bepergian ke luar negeri, tetapi juga menjadi alat perlindungan hukum bagi anak-anak.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa banyak orang tua angkat yang belum sepenuhnya memahami aturan ini.

"Peristiwa seperti ini cukup sering kami temui. Banyak orang tua angkat yang membutuhkan edukasi mengenai dokumen adopsi yang harus sinkron dengan catatan sipil," jelas Uray, Rabu (27/8/2025).

Menurut Imigrasi Medan, langkah terpenting sebelum mengajukan permohonan paspor adalah memastikan bahwa proses adopsi telah disahkan melalui penetapan pengadilan. Adopsi yang hanya berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa kekuatan hukum berpotensi besar menghambat proses administrasi negara, termasuk pengurusan paspor.

Setelah mendapat penetapan pengadilan, orang tua angkat wajib melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Proses ini akan memastikan adanya catatan pinggir pada akta kelahiran anak yang menyatakan status adopsi tersebut, sehingga secara administrasi, hubungan hukum antara orang tua angkat dan anak diakui oleh negara.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut