Siasat Licik Pemilik Kafe di Sergai, Kerjakan Anak di Bawah Umur untuk Temani Pria Pengejar Syahwat

SERGAI, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di sebuah kafe remang-remang. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap pemilik dan kasir Kafe Galaxy yang diduga mempekerjakan dua gadis di bawah umur sebagai pelayan untuk menemani tamu pria.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di Kafe Galaxy yang berlokasi di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari razia rutin yang dilakukan Polres Sergai pada malam Minggu di sejumlah kafe di wilayah hukum mereka.
"Saat petugas melakukan razia di kafe tersebut, kami menemukan ada beberapa karyawati yang diduga masih di bawah umur sedang melayani tamu yang mendengarkan musik DJ sambil minum minuman beralkohol," ujar Iptu Binrod Situngkir, Rabu (27/8/2025).
Petugas kemudian mengamankan dua gadis di bawah umur berinisial B (17) dan M (15) yang dipekerjakan sebagai pelayan. Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang yang mengelola kafe, yaitu SM (30), seorang perempuan dari Simalungun yang berperan sebagai kasir, dan JP (42), pria warga Sei Bamban yang merupakan pemilik Kafe Galaxy.
Editor : Jafar Sembiring