Siasat Licik Pemilik Kafe di Sergai, Kerjakan Anak di Bawah Umur untuk Temani Pria Pengejar Syahwat

Setelah dilakukan gelar perkara, pemilik dan kasir Kafe Galaxy ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan eksploitasi anak.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol dan uang tunai sebesar Rp 1.630.000. Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta," kata Iptu Binrod.
Editor : Jafar Sembiring