Wajib Tahu! Paspor Tak Diambil 30 Hari, Imigrasi Medan Akan Membatalkannya

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengimbau masyarakat untuk segera mengambil paspor yang telah selesai dicetak. Dokumen perjalanan ini wajib diambil dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal penerbitan. Jika melewati batas waktu tersebut, paspor akan dibatalkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Ketut Satria Widasmara menjelaskan bahwa pembatalan ini merupakan langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban administrasi. Paspor berisi data diri rahasia, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari penyalahgunaan.
"Bila lebih dari 30 hari tidak diambil, paspor akan kami batalkan sesuai prosedur," tegasnya, Kamis (21/8/2025).
Ketut Satria Widasmara mengingatkan bahwa informasi batas waktu pengambilan ini sebenarnya sudah tertera jelas pada bukti pengantar pembayaran paspor. Poin ketiga dalam bukti tersebut menyatakan bahwa permohonan akan dinyatakan batal jika pemohon tidak datang dalam 30 hari.
"Sebagai contoh, kasus seorang pemohon yang ingin mengambil paspor yang diajukan dua tahun lalu. Namun, karena sudah melewati batas waktu, dokumen tersebut telah dimusnahkan. Pemohon tersebut akhirnya harus mengajukan permohonan baru dari awal," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring