Wajib Tahu! Paspor Tak Diambil 30 Hari, Imigrasi Medan Akan Membatalkannya
Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:00 WIB

Bagi masyarakat yang berhalangan hadir, pengambilan paspor dapat diwakilkan kepada pihak ketiga dengan membawa surat kuasa bermaterai serta dokumen pendukung yang sah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berintegritas, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Imigrasi Medan berharap masyarakat semakin disiplin dalam mengurus dokumen perjalanan, sehingga pelayanan keimigrasian bisa berjalan lebih tertib, cepat, dan aman.
Editor : Jafar Sembiring