Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Ganti Nama Jadi Imigrasi Kualanamu, Pelayanan Dipastikan Normal
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu! Paspor Tak Diambil 30 Hari, Imigrasi Medan Akan Membatalkannya

Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:00 WIB
  • author Jafar Sembiring
Wajib Tahu! Paspor Tak Diambil 30 Hari, Imigrasi Medan Akan Membatalkannya
Wajib Tahu! Paspor Tak Diambil 30 Hari, Imigrasi Medan Akan Membatalkannya. Foto: Dok Imigrasi Medan

Bagi masyarakat yang berhalangan hadir, pengambilan paspor dapat diwakilkan kepada pihak ketiga dengan membawa surat kuasa bermaterai serta dokumen pendukung yang sah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berintegritas, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Imigrasi Medan berharap masyarakat semakin disiplin dalam mengurus dokumen perjalanan, sehingga pelayanan keimigrasian bisa berjalan lebih tertib, cepat, dan aman.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut