get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Medan Bertindak Tegas, Deportasi WNA Filipina yang Overstay Demi Jaga Kedaulatan

Wajib Tahu! Paspor Tak Diambil 30 Hari, Imigrasi Medan Akan Membatalkannya

Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:00 WIB
header img
Wajib Tahu! Paspor Tak Diambil 30 Hari, Imigrasi Medan Akan Membatalkannya. Foto: Dok Imigrasi Medan

Bagi masyarakat yang berhalangan hadir, pengambilan paspor dapat diwakilkan kepada pihak ketiga dengan membawa surat kuasa bermaterai serta dokumen pendukung yang sah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berintegritas, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Imigrasi Medan berharap masyarakat semakin disiplin dalam mengurus dokumen perjalanan, sehingga pelayanan keimigrasian bisa berjalan lebih tertib, cepat, dan aman.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut