Sidang Rahmadi: Kuasa Hukum Protes Keras Penyitaan Ponsel, Uang Rp11 Juta Raib

Kejanggalan lain juga diungkapkan oleh Thomas Tarigan. Ia menyesalkan tidak adanya laporan forensik digital atas ponsel yang disita. "Tidak ada transparansi. Bahkan saksi penangkap memberi keterangan berubah-ubah dan tidak konsisten," katanya.
Ronald Siahaan menambahkan, ada perbedaan signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipegang oleh tim kuasa hukum dengan BAP di tangan majelis hakim.
"Padahal sumbernya sama dari Ditresnarkoba. Ini bukti bahwa kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa," tegas Ronald.
Dalam persidangan, saksi Victor Topan Ginting menyebut Rahmadi bertransaksi 10 gram sabu dengan terdakwa lain, Ardiansyah Saragih, melalui aplikasi Zhangi. Namun, bukti digital forensik untuk menguatkan klaim ini belum diserahkan.
Saksi Victor juga mendapat teguran keras dari ketua majelis hakim, Karolina Selfia Sitepu, karena keterangannya dianggap berbelit-belit dan tidak sinkron dengan saksi lain. "Coba ingat lagi. Jangan sampai cerita ini tidak benar atau sekadar karangan," kata hakim Karolina.
Hakim anggota bahkan mempertanyakan asal usul barang bukti yang digunakan untuk menjerat Rahmadi. "Apakah ada orang yang meletakkan barang bukti itu? Atau kalian yang meletakkan?" tanyanya, mencerminkan keraguan majelis hakim terhadap proses penyitaan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga memutar video yang menunjukkan dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan. Video ini sempat viral di media sosial dan memperlihatkan Victor Topan Ginting bersama atasannya, Kompol Dedi Kurniawan, diduga melakukan penganiayaan. Victor membantah tuduhan itu dan beralasan hanya melumpuhkan Rahmadi yang melakukan perlawanan.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Editor : Chris