get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Sumut dan BPS Sepakati Sinergi Pengelolaan Satu Data untuk Pembangunan Daerah

Disebut Baper Soal ‘Bestie’, Kuasa Hukum: Erni Hanya Jaga Martabat Perempuan, Bukan Anti Kritik 

Rabu, 20 Agustus 2025 | 07:30 WIB
header img
Kuasa hukum Erni, Agussyah R Damanik SH MH. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id– Polemik laporan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Deli Serdang HS terus bergulir. Setelah sebelumnya dikritik sejumlah pihak karena dinilai baper soal komentar “bestie”, kini kuasa hukum Erni angkat bicara. 

Kuasa hukum Erni, Agussyah R Damanik SH MH, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukanlah bentuk anti-kritik. Menurutnya, laporan itu merupakan upaya menjaga harkat, martabat, serta kehormatan kliennya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu. 

“Laporan ini bukan terkait dengan jabatan atau fungsinya sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara. Ini murni dalam kapasitas Bu Erni sebagai pribadi dan warga negara yang memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata Agussyah, didampingi Aidil A Aditya SH dan Sahasmi Pansuri Siregar SH, Rabu (20/8). 

Agussyah menyebut akun Instagram @hamdanisyahputra131313 dan @lala_la2425 diduga melakukan pelanggaran hukum dengan komentar yang berisi tuduhan, fitnah, hingga pelecehan.

“Yang diserang adalah kehormatan pribadi, bukan kapasitas atau kinerjanya sebagai pejabat publik. Tidak ada satu pun pernyataan atau postingan yang menyinggung kinerja beliau sebagai wakil rakyat,” tegas advokat dari Law Firm ARD & Partners itu. 

Tak Berlindung di Balik Imunitas 

Agussyah juga menepis anggapan laporan ini bertentangan dengan hak imunitas anggota legislatif. Ia menjelaskan, perlindungan imunitas sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) hanya berlaku bila pernyataan anggota dewan terkait langsung dengan fungsi, tugas, dan wewenang kedewanan. 

“Dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 jelas disebutkan, hak imunitas hanya berlaku selama pernyataan itu disampaikan dalam konteks menjalankan tugas sebagai anggota DPR/DPRD. Jika sudah keluar dari konteks itu, maka hak imunitas tidak berlaku,” ujarnya. 

Soal unsur pidana, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian. 

“Mengenai unsur pidana, baik yang terkait Pasal 27A UU ITE, Pasal 315 KUHP, maupun aturan lainnya, itu akan dibuktikan dan ditentukan oleh aparat penegak hukum. Kami percaya pada mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Aidil. 

Diketahui, laporan Erni berawal dari unggahan akun Instagram hastaranesia.id dengan judul “Bestie Politik” Erni dan Bobby (Gubernur Sumut Bobby Nasution) dinilai melemahkan fungsi pengawasan legislatif. Postingan itu menampilkan foto Erni bersama Bobby. Sejumlah komentar netizen muncul, di antaranya akun @lala_la2425 yang menulis: “berawal dari bapaknya yg menjadi koruptor menurun ke anaknya. emang bibit itu ga jauh dari orang tuanya”, disertai emoticon. Komentar itu kemudian ditimpali akun @hamdanisyahputra131313: “ada cieee cieee.. cocok serasi, satu binor satu lagi lakor” lengkap dengan emoticon hati dan tawa. 

Menurut Aidil, komentar semacam itu jelas menyerang pribadi kliennya. 

“Atas dasar itu, Bu Erni dilecehkan, dituding, dan difitnah secara pribadi di media sosial oleh akun yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya. 

Tak Ada Kaitannya dengan Musda Golkar 

Kuasa hukum lain, Sahasmi, menegaskan laporan ini tidak berhubungan dengan dinamika politik internal Partai Golkar, termasuk menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sumut.

“Laporan ini tidak ada hubungannya dengan Musda atau siapa mendukung siapa. Ini murni soal kehormatan pribadi seorang perempuan yang harus dijaga dari serangan-serangan yang merendahkan martabat,” katanya. 

Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran di tengah maraknya ujaran kebencian di media sosial.

“Jejak digital itu tidak bisa dihapus. Harus ada tindakan hukum untuk melindungi kehormatan, harkat, dan martabat seorang perempuan. Apalagi Bu Erni adalah figur perempuan pertama yang menduduki jabatan Ketua DPRD Sumut sejak awal periodesasi,” tegasnya. 

Sahasmi pun menutup dengan pesan tegas. 

“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina atau melecehkan. Menjadi tugas kita bersama untuk menjaga, menghormati, dan menghargai harkat martabatnya,” pungkasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut