Eks Polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga Tersangka Habisi Nyawa Perempuan di Kamar Kos, Status Buron

INDRAMAYU, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Bripda Alvian Maulana Sinaga, mantan anggota Polres Indramayu, sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang perempuan di sebuah indekos di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu.
Tersangka yang merupakan warga asli Medan ini kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Kamis (14/8/2025).
"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah proses pemecatan," ujarnya.
Hendra menambahkan bahwa polisi terus memburu Alvian yang diduga melarikan diri ke luar daerah. "Betul DPO, pengejaran di Bandung. Rumahnya di Medan asalnya, dan entah lagi ke Nusantara, kita kejar," tegasnya.
Peristiwa tragis ini menggemparkan warga Desa Singajaya setelah penemuan jasad seorang perempuan pada Sabtu (9/8/2025) pagi. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan dugaan luka bakar di bagian kepala.
Menurut Lurah Desa Singajaya, Didin, warga sempat melihat asap keluar dari kamar kos korban sebelum akhirnya didobrak oleh salah satu teman kos. Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih dalam penyelidikan, dan polisi berkomitmen untuk segera menangkap tersangka serta mengungkap motif di balik pembunuhan keji ini.
Editor : Jafar Sembiring