get app
inews
Aa Text
Read Next : Biadab! Anak di Palas Diikat dan Disiksa, 'Tebusan' Rp15 Juta Jadi Syarat Ikatan Dilepas

Kawal Hingga Proses Hukum, Pengacara: Bocah di Palas Butuh Pembinaan, Bukan Sundutan Bara Api

Senin, 11 Agustus 2025 | 16:01 WIB
header img
Biadab! Anak di Palas Diikat dan Disiksa, 'Tebusan' Rp15 Juta Jadi Syarat Ikatan Dilepas. Foto: Istimewa

PALAS, iNewsMedan.id – Kisah memilukan datang dari Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara. Seorang bocah perempuan berusia sekitar 10 tahun diduga menjadi korban kekerasan keji tiga orang dewasa. Ia disiksa dengan cara disundut bara api, hanya karena dituduh mencuri jajanan dan uang dari warung.

Akibat perlakuan tak manusiawi itu, korban mengalami luka bakar di bagian dada yang diduga akibat sundutan api rokok. Tak hanya luka fisik, ia juga mengalami trauma mendalam.

Ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Lawas pada 27 Juni 2025. Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025, hanya satu nama yang tercantum sebagai terlapor, yakni Leman Nasution.

Praktisi hukum M. Safii Pasaribu menilai tindakan kekerasan terhadap anak karena hal sepele adalah bentuk kejahatan yang tak bisa ditoleransi.

“Anak di bawah umur tidak butuh kekerasan, tapi pembinaan. Polisi harus segera menangkap para pelaku, dan korban perlu pendampingan dari Unit Perlindungan Anak Palas,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut