Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Dua Bandar Ganja 13 Kg di Pasar 9 Manunggal

MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (6/8/2025) di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, polisi berhasil meringkus dua bandar.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Andi (38) dan Nazri (45). Bersama mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus ganja kering seberat total 13 kilogram, satu buah tas, dan tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Labuhan Deli. Setelah menerima laporan tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli.
"Kami menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di sekitar Pasar Desa Manunggal. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan mendalam, personel Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli," ujar AKP Ismail Pane.
Setelah kesepakatan transaksi tercapai, tim segera melakukan penyergapan di lokasi yang telah ditentukan. Saat kedua pelaku mengeluarkan ganja dari dalam tas, petugas langsung melakukan penangkapan. Kedua tersangka tidak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan langsung di tangan mereka.
Dari hasil interogasi, Andi dan Nazri mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang di Provinsi Aceh. Mereka membeli ganja seharga Rp900.000 per kilogram dan berencana menjualnya kembali dengan harga Rp1.500.000 per kilogram.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Belawan mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Editor : Jafar Sembiring