Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jual Pod Getar dan Inex, Kepling di Medan Diciduk Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Transaksi Narkoba di Jalinsum, Dua Pengedar Sabu Dicokok Polres Labusel

Rabu, 06 Agustus 2025 | 10:50 WIB
  • author Jafar Sembiring
Transaksi Narkoba di Jalinsum, Dua Pengedar Sabu Dicokok Polres Labusel
Transaksi Narkoba di Jalinsum, Dua Pengedar Sabu Dicokok Polres Labusel. Foto: Dok. Polres Labusel

LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap dua pengedar sabu-sabu di Jalinsum Kotapinang, pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat melalui Dumas Presisi.

Kasat Resnarkoba Polres Labusel, AKP Sahat Marulam Lumbangaol mengatakan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah IS alias Ikmal (25) dan WSL alias Wahyu (22), keduanya warga Dusun Karang Sari, Kecamatan Kotapinang.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh dua pria di sekitar Jalinsum Nagodang. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satresnarkoba memastikan target berada di lokasi dan segera melakukan penangkapan," kata AKP Marulam, Rabu (6/8/2025),

Kata AKP Marulam bahwa dari tersangka IS alias Ikmal, petugas menemukan satu kotak rokok berisi satu plastik klip sabu seberat 1,33 gram bruto yang dibungkus tisu. Selain itu, dua unit handphone juga disita dari dalam dasbor sepeda motor Vario yang mereka gunakan.

"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal. Saat ini, para tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labusel untuk diproses hukum," terangnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut