Transaksi Narkoba di Jalinsum, Dua Pengedar Sabu Dicokok Polres Labusel

LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap dua pengedar sabu-sabu di Jalinsum Kotapinang, pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat melalui Dumas Presisi.
Kasat Resnarkoba Polres Labusel, AKP Sahat Marulam Lumbangaol mengatakan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah IS alias Ikmal (25) dan WSL alias Wahyu (22), keduanya warga Dusun Karang Sari, Kecamatan Kotapinang.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh dua pria di sekitar Jalinsum Nagodang. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satresnarkoba memastikan target berada di lokasi dan segera melakukan penangkapan," kata AKP Marulam, Rabu (6/8/2025),
Kata AKP Marulam bahwa dari tersangka IS alias Ikmal, petugas menemukan satu kotak rokok berisi satu plastik klip sabu seberat 1,33 gram bruto yang dibungkus tisu. Selain itu, dua unit handphone juga disita dari dalam dasbor sepeda motor Vario yang mereka gunakan.
"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal. Saat ini, para tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labusel untuk diproses hukum," terangnya.
Editor : Jafar Sembiring