Kemanusiaan di Balik Jeruji: 81 Narapidana Narkotika di Sumut Akhirnya Pulang ke Keluarga
Senin, 04 Agustus 2025 | 20:21 WIB

Pemberian amnesti ini dianggap sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga negaranya yang sedang menjalani hukuman. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mengurangi kapasitas lapas dan rutan, khususnya di Sumatera Utara.
"Amnesti ini diharapkan bisa mengurangi kepadatan di lapas dan rutan," tambah Hamdi.
Pemberian SK amnesti dan pembebasan para napi dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Dengan kembalinya para napi narkotika ini ke masyarakat, diharapkan mereka dapat menjalani reintegrasi sosial dengan baik.
Editor : Jafar Sembiring