Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Brimob hingga TNI Sisir Rutan I Medan, Ini yang Ditemukan Petugas
Advertisement . Scroll to see content

Kemanusiaan di Balik Jeruji: 81 Narapidana Narkotika di Sumut Akhirnya Pulang ke Keluarga

Senin, 04 Agustus 2025 | 20:21 WIB
  • author Jafar Sembiring
Kemanusiaan di Balik Jeruji: 81 Narapidana Narkotika di Sumut Akhirnya Pulang ke Keluarga
Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut, Hamdi Hasibuan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 81 narapidana kasus narkotika di Sumatera Utara mendapat amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto, dan kini telah menghirup udara bebas.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kepadatan lapas.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut, Hamdi Hasibuan, total ada 86 napi yang menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Jumlah terbanyak, yaitu 81 orang, adalah narapidana kasus narkotika. Sisanya terjerat kasus lain, seperti pembunuhan dan tipikor.

"Daftar penerima amnesti ini dipilih langsung oleh pemerintah pusat," kata Hamdi, Senin (4/8/2025).

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut