Penjelasan Lion Air Soal Insiden 'Candaan Bom' yang Membuat Penerbangan Tertunda

MEDAN, iNewsMedan.id - Lion Air memberikan penjelasan resmi terkait insiden ancaman bom yang terjadi pada penerbangan JT-308 rute Jakarta-Medan pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Peristiwa ini membuat pesawat yang telah siap lepas landas terpaksa kembali ke apron untuk pemeriksaan ulang.
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika seorang penumpang laki-laki berinisial H meneriakkan informasi adanya bom kepada awak kabin. Peristiwa ini terjadi saat pesawat Boeing 737-9 dengan registrasi PK-LRH yang mengangkut 184 penumpang telah selesai push back atau mundur dari posisi parkir.
Menanggapi pernyataan tersebut, awak kabin segera melakukan konfirmasi ulang. Karena penumpang H tetap bersikeras dengan ucapannya, informasi tersebut langsung dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat.
"Karena pernyataan tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, kejadian ini dikategorikan sebagai RTA (Return to Apron)," jelas Danang dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu (3/8/2025).
Sesuai prosedur, pesawat segera diarahkan kembali ke apron. Penumpang H kemudian diturunkan dan diserahkan kepada petugas keamanan bandara, Otoritas Bandar Udara, PPNS, serta kepolisian untuk diinvestigasi.
Meskipun pernyataan tersebut diduga sebagai candaan, Lion Air dan pihak berwenang tetap mengambil langkah tegas dan preventif. Seluruh penumpang diturunkan, dan semua bagasi serta barang bawaan diperiksa ulang. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya.
"Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang, Lion Air menyiapkan pesawat pengganti, yaitu Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 kemudian diberangkatkan kembali pada hari yang sama dan telah mendarat dengan selamat di Bandara Internasional Kualanamu," terang Danang.
Lion Air mengimbau kepada seluruh penumpang untuk tidak menyampaikan pernyataan atau informasi palsu yang dapat mengganggu keamanan penerbangan, baik dalam bentuk candaan maupun ancaman. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, ancaman palsu yang mengganggu keamanan penerbangan dapat dikenakan sanksi pidana.
Editor : Chris