get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Narkoba Diciduk di Tanah 600, Polisi Amankan Sabu dan Uang Tunai

Digerebek di Medan Labuhan, Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Indonesia-Thailand Diciduk Polda Sumut 

Minggu, 03 Agustus 2025 | 08:45 WIB
header img
Digerebek di Medan Labuhan, Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Indonesia-Thailand Diciduk Polda Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka yang diduga kuat merupakan jaringan pengedar narkoba internasional Indonesia-Thailand berhasil ditangkap.

"Tiga tersangka yang diamankan adalah RR (32), IS (45), dan FM (42). RR merupakan pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti, IS berperan sebagai penjual dan pengedar, sementara FM adalah kurir dan penjaga rumah," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Minggu (3/8/2025).

Calvijn menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah timnya menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah RR, yang saat itu berada di depan rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan 20 butir pil ekstasi berlogo Transformer dan dua cartridge vape di saku celananya.

"Tim melakukan penggerebekan rumah, namun para tersangka berusaha melarikan diri dan berhasil ditangkap," ujar Kombes Calvijn.

Setelah RR diamankan, polisi menginterogasinya dan ia mengaku masih ada narkoba lainnya di dalam rumah. Polisi kemudian mengamankan tersangka IS dan FM, lalu melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah besar barang bukti, antara lain, 24 kilogram sabu-sabu dalam 24 bungkus kemasan teh Tiongkok, 2 kilogram sabu-sabu dalam 20 bungkus terpisah, 39.650 butir ekstasi dengan berbagai logo (Transformer, Tesla, dan Mahkota), 34 sachet 'happy water' merek Nescafe yang mengandung Dipentilon dan Heroin, 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan, 150 cartridge vape liquid yang mengandung Etomidate dan sejumlah telepon genggam dan alat komunikasi lainnya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka RR, seluruh barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial X, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Kombes Calvijn. 

"Tersangka X sendiri, kata RR, dikendalikan oleh seorang warga Aceh berinisial HS yang saat ini berdomisili di Thailand," sambung Direktur Narkoba Polda Sumut. 

Untuk menyimpan barang-barang terlarang ini, RR mengaku menerima upah sebesar Rp450 juta. "Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk membongkar tuntas jaringan peredaran narkoba internasional ini," tegas Kombes Calvijn.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut