Polisi Ciduk Ketua LSM KPK RI di Madina, Diduga Peras Kepala Sekolah
Minggu, 27 Juli 2025 | 07:00 WIB

Tak hanya itu, kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman dari pelaku. "Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina," tambah Bagus Seto.
Saat ini, Farin Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan ini. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan," pungkas Iptu Bagus Seto.
Editor : Jafar Sembiring