get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Diperiksa di Solo, TPUA Tuding Polisi Tak Imparsial

Polisi Ciduk Ketua LSM KPK RI di Madina, Diduga Peras Kepala Sekolah

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:00 WIB
header img
Polisi Ciduk Ketua LSM KPK RI di Madina, Diduga Peras Kepala Sekolah. Foto: iNews

Tak hanya itu, kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman dari pelaku. "Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina," tambah Bagus Seto.

Saat ini, Farin Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan ini. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan," pungkas Iptu Bagus Seto.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut