Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tindak Tegas! Polresta Deliserdang Tangkap Personel Polri Terlibat Curanmor, Terancam Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ciduk Ketua LSM KPK RI di Madina, Diduga Peras Kepala Sekolah

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:00 WIB
  • author Liansah Rangkuti
Polisi Ciduk Ketua LSM KPK RI di Madina, Diduga Peras Kepala Sekolah
Polisi Ciduk Ketua LSM KPK RI di Madina, Diduga Peras Kepala Sekolah. Foto: iNews

Tak hanya itu, kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman dari pelaku. "Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina," tambah Bagus Seto.

Saat ini, Farin Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan ini. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan," pungkas Iptu Bagus Seto.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut