get app
inews
Aa Text
Read Next : BKPSDM Medan Laksanakan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Ribuan Dokter Muda Tak Bisa Praktik karena Terkendala  Regulasi Uji Kompetensi

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:57 WIB
header img
Para pengurus PDUI Sumatera Utara bersama Ketua Kolegium Dokter dr Erfansyah Iken Lubis (duduk tengah) berfoto bersama usai kegiatan Sosialisasi Uji Kompetensi Nasional (Ukomnas) di Medan, Rabu (23/7/2025). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id – Lebih dari 5.000 dokter muda di Indonesia, termasuk warga negara asing (WNA) yang menempuh pendidikan kedokteran di dalam negeri, belum bisa menjalankan praktik sebagai tenaga medis karena belum lulus Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumatera Utara, dr Rudi Sambas, mengungkapkan banyak lulusan sarjana kedokteran dan program profesi (co-ass) terhambat memulai karier sebagai dokter karena belum berhasil melewati ujian kompetensi tersebut.

“Bahkan ada yang sudah ikut ujian hingga 30 kali tapi tetap tidak lulus. Bertahun-tahun mereka tidak bisa praktik, ini menunjukkan ada yang tidak beres dengan sistem,” kata Rudi di sela kegiatan sosialisasi Uji Kompetensi Nasional (Ukomnas) di Medan, Rabu (23/7/2025).

Menurut Rudi, persoalan ini menjadi perhatian serius PDUI. Dalam Kongres PDUI Pusat yang digelar beberapa waktu lalu, ia bersama Ketua PDUI Maluku dr Sahat Tobing dan Ketua PDUI Kepri dr Zaini Saragih, membahas langsung isu ini dengan Ketua Kolegium Dokter, dr Erfansyah Iken Lubis.

Hasilnya, mereka bersepakat memulai sosialisasi Ukomnas secara nasional, dan Medan menjadi kota pertama roadshow tersebut.

“Orangtua sudah berkorban besar, bahkan sampai menjual rumah dan tanah agar anaknya bisa jadi dokter. Tapi setelah lulus, anak-anak ini justru tidak bisa mengabdikan diri,” ujar Rudi prihatin.

Di tempat yang sama, dr Sahat Tobing menilai birokrasi dalam sistem kompetensi dokter justru menghambat distribusi tenaga kesehatan, terutama di daerah-daerah yang kekurangan dokter.

“Padahal kebutuhan dokter sangat tinggi, apalagi menjelang Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Senada, dr Zaini Saragih menambahkan bahwa banyak dokter muda akhirnya terpaksa bekerja di luar bidang kesehatan. Bahkan WNA lulusan Indonesia tidak bisa praktik di negara asalnya karena terkendala sistem sertifikasi Indonesia.

"Ini yang sekarang mulai terungkap. Pak Menteri Kesehatan juga sudah memahami pentingnya reformasi regulasi agar target Indonesia Emas tidak terhambat oleh sistem," katanya.

Ketua Kolegium Dokter, dr Erfansyah Iken Lubis, MM, M.Biomed, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk menjelaskan dasar hukum penyelenggaraan UKOMNAS sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap Fakultas Kedokteran memahami peran barunya sebagai penyelenggara ujian bersama Kolegium Dokter,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan utama Ukomnas dengan sistem lama terletak pada penyelenggaranya. Bila sebelumnya hanya dipegang pihak eksternal, kini pelaksanaannya merupakan kolaborasi antara institusi pendidikan dan Kolegium.

“Ini adalah dasar hukum baru yang harus dipahami semua pihak,” pungkas dr Iken.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut