get app
inews
Aa Text
Read Next : Bersenjata Senapan Angin, Tiga Pria di Deli Serdang Aniaya Warga Saat Pasang Spanduk HUT RI

Duel Rebutan Lapak Antar Pengamen di Padangsidimpuan, Satu Orang Luka Tusuk 

Senin, 21 Juli 2025 | 15:38 WIB
header img
Pelaku saat diamankan di kantor polisi./Ist

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebilah gunting yang digunakan pelaku. Sementara korban menjalani visum yang menunjukkan luka serius di beberapa bagian tubuh. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menetapkan MRF sebagai tersangka. 

Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancamannya dapat berupa hukuman pidana penjara. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut