Nenek 64 Tahun Bersaksi di Propam Polda Sumut: Ngaku Diperas Oknum Polisi Rp100 Juta

Sebelumnya, pada 4 Juni 2025, Murniaty Sianturi melalui kuasa hukumnya dari kantor Pengacara Roni Prima & Partners, telah melaporkan oknum penyidik Polres Toba ke Kapolri dan Propam Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/4/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, tanggal 5 April 2024, dengan pelapor Dompak Marpaung (alm).
Roni menjelaskan bahwa kliennya dituduh melakukan penyerobotan lahan, padahal tanah tersebut telah dikuasai dan diusahakan oleh Murniaty secara turun temurun selama 28 tahun. Ia juga menyoroti keanehan bahwa hamparan bidang tanah di Desa Narumonda V telah dibeli oleh Yayasan DEL milik Jend. (Purn) Luhut Binsar Panjaitan dari 13 nama, namun hanya Murniaty yang dijadikan tersangka.
"Kasus yang dituduhkan kepada Murniaty Sianturi diduga kuat dipaksakan dan sarat rekayasa fakta hukum. Seharusnya, seluruh ke 13 nama tersebut, Yayasan DEL, Kepala Desa, makelar tanah, BPN Kabupaten Toba, Notaris harus diperiksa seluruhnya untuk membuat terang suatu perkara," tegas Roni.
Selain oknum Polres, Roni Prima Panggabean juga telah melaporkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba ke Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid. Laporan ini terkait dugaan perubahan pengukuran objek kepemilikan tanah yang menjadi milik Dompak Marpaung secara diam-diam.
Roni menduga kuat adanya kerja sama antara oknum Polres Toba dengan mafia tanah di Desa Narumonda V Kabupaten Toba. "Praktik mafia tanah di Kabupaten Toba harus ditindaklanjuti dan diberantas sampai ke akar-akarnya. Karena, wilayah Toba adalah Destinasi wisata Internasional yang ada di Indonesia bukan tempat sarangnya praktik mafia tanah," pungkas Roni.
Laporan terkait oknum Polres Toba juga telah disampaikan ke Kapolda Sumut pada 5 Juni 2025. Kuasa hukum berharap kasus ini dapat mengungkap praktik mafia tanah yang diduga melibatkan banyak pihak, termasuk dugaan perubahan pengukuran tanah oleh oknum BPN dan rekayasa kasus penyerobotan lahan setelah transaksi dengan Yayasan Del.
Editor : Jafar Sembiring