Warkop Kupie dan Agam di Medan Panen Omzet, DPRD Desak Pemko Tarik Pajak

Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Tabah Pardede, menyatakan bahwa warung kopi seperti Kupie dan Agam bisa dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak restoran (PB1).
"Warkop-warkop tersebut bisa berpenghasilan Rp3 juta sehari, bahkan lebih. Bapenda sudah bisa menarik PB1 dari warkop-warkop bernama Agam, Kupie dan lainnya yang ramai hampir di setiap sudut Kota Medan," kata Salomo.
Ia menambahkan, tarif pajak restoran maksimal 10 persen dan bisa dikenakan jika omzet bulanan usaha tersebut sudah mencapai Rp10 juta.
RDP ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi Bahrumsyah, Sekretaris Komisi David Roni Ganda Sinaga, serta anggota Sri Rezeki, Eko Afianta Sitepu, Dodi Robert Simangunsong, dan dr Faisal Arbie.
Editor : Ismail