Kontroversi Kematian Hendo Nurahman: Kejari Medan Klaim Seharusnya Bebas November 2025, Bukan 2024

Meskipun demikian, Dapot mengonfirmasi bahwa setelah berkoordinasi dengan Lapas Tanjung Gusta Medan, eksekusi pembebasan terhadap Hendo dilakukan pada Jumat (11/7/2025) dan disaksikan oleh pihak keluarga.
Lebih lanjut, Dapot juga membantah klaim pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) oleh Hendo Nurahman di Kejari Medan. "Kalau dibilang di Lapas dia mengajukan PB, sama kami secara administrasi tidak ada ya. Karena itu, ada subsider yang harus dibayar," tuturnya.
Ia juga menyatakan bahwa baik pengacara maupun pihak keluarga Hendo belum ada yang berkoordinasi dengan Kejari Medan untuk mempertanyakan soal hukuman dan eksekusi terpidana. "Saya koordinasi Kasi Pidum dan JPU, bahwa PH dan keluarga belum ada menghubungi kami mempertanyakan eksekusi terpidana," jelas Dapot.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hendo Nurahman meninggal dunia pada Senin dini hari (14/7/2025) di RS Royal Prima Medan saat menjalani perawatan intensif. Sebelumnya, Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan melalui Kepala Bidang Pembinaan, Ismadi, pada Sabtu malam (12/7), membenarkan bahwa Hendo adalah warga binaannya yang divonis 11 tahun penjara, dan keluarga menyebut seharusnya bebas 15 November 2024. Keterlambatan pembebasan ini diduga menyebabkan Hendo stres hingga kejang-kejang dan dilarikan ke RS Royal Prima pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Ismadi juga menyebutkan bahwa pihak Lapas telah mengajukan PB, namun belum menerima surat keterangan PB Hendo. Ia sebelumnya mengatakan bahwa hingga 11 Juli 2025, eksekusi Putusan PK dari Kejaksaan belum diterima Lapas, dan koordinasi dengan Kejaksaan baru dilakukan pada Jumat pagi (11/7) yang berujung pada eksekusi pembebasan pukul 21.55 WIB.
Editor : Jafar Sembiring