get app
inews
Aa Text
Read Next : Rugikan Korban Rp583 Miliar, Pasutri Terpidana Pemalsuan Surat Dijebloskan ke Lapas

Kontroversi Kematian Hendo Nurahman: Kejari Medan Klaim Seharusnya Bebas November 2025, Bukan 2024

Senin, 14 Juli 2025 | 21:03 WIB
header img
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, di Jalan Adinegoro. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberikan respons terkait polemik pembebasan Hendo Nurahman, warga binaan kasus narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan yang meninggal dunia pada Senin dini hari (14/7/2025). Berbeda dengan klaim keluarga dan Lapas, Kejari Medan menyatakan bahwa Hendo Nurahman seharusnya baru bebas pada November 2025, bukan November 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) pada 19 November 2019, Hendo Nurahman divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan. Vonis awal di Pengadilan Negeri (PN) Medan adalah 11 tahun.

"Terpidana tersebut, mengajukan PK dan PK tersebut, keluar dengan hukuman 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Dapot kepada wartawan di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Senin (14/7/2025) sore. 

Dapot kemudian merinci perhitungan masa hukuman. "Bila dihitung dari putusan PK dari MA, pada tahun 2019 lalu. Dengan hukuman 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Seharusnya, terpidana selesai menjalani hukuman pada November 2025 ini, bukan November 2024," tegas Dapot. 

Ia menambahkan bahwa Hendo tidak mengajukan banding melainkan langsung PK, dan berdasarkan hitungan Kejari, Hendo seharusnya belum bebas.

Meskipun demikian, Dapot mengonfirmasi bahwa setelah berkoordinasi dengan Lapas Tanjung Gusta Medan, eksekusi pembebasan terhadap Hendo dilakukan pada Jumat (11/7/2025) dan disaksikan oleh pihak keluarga.

Lebih lanjut, Dapot juga membantah klaim pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) oleh Hendo Nurahman di Kejari Medan. "Kalau dibilang di Lapas dia mengajukan PB, sama kami secara administrasi tidak ada ya. Karena itu, ada subsider yang harus dibayar," tuturnya.

Ia juga menyatakan bahwa baik pengacara maupun pihak keluarga Hendo belum ada yang berkoordinasi dengan Kejari Medan untuk mempertanyakan soal hukuman dan eksekusi terpidana. "Saya koordinasi Kasi Pidum dan JPU, bahwa PH dan keluarga belum ada menghubungi kami mempertanyakan eksekusi terpidana," jelas Dapot.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hendo Nurahman meninggal dunia pada Senin dini hari (14/7/2025) di RS Royal Prima Medan saat menjalani perawatan intensif. Sebelumnya, Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan melalui Kepala Bidang Pembinaan, Ismadi, pada Sabtu malam (12/7), membenarkan bahwa Hendo adalah warga binaannya yang divonis 11 tahun penjara, dan keluarga menyebut seharusnya bebas 15 November 2024. Keterlambatan pembebasan ini diduga menyebabkan Hendo stres hingga kejang-kejang dan dilarikan ke RS Royal Prima pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Ismadi juga menyebutkan bahwa pihak Lapas telah mengajukan PB, namun belum menerima surat keterangan PB Hendo. Ia sebelumnya mengatakan bahwa hingga 11 Juli 2025, eksekusi Putusan PK dari Kejaksaan belum diterima Lapas, dan koordinasi dengan Kejaksaan baru dilakukan pada Jumat pagi (11/7) yang berujung pada eksekusi pembebasan pukul 21.55 WIB.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut