Proyek Situs Bersejarah Mangkrak, Eks Kadis Budpar Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

MEDAN, iNewsMedan.id – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara (Disbudparekraf Sumut), Zumri Sulthony, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi proyek penataan situs bersejarah Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deliserdang.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/7), JPU Ahmad Awali meyakini Zumri bersama rekan-rekannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp771 juta dari proyek senilai Rp4,89 miliar yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut tahun 2022.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Andriyansyah.
Jaksa menjelaskan, proyek penataan Benteng Putri Hijau itu hanya rampung 75 persen saat kontrak berakhir. Dari nilai kontrak Rp3,37 miliar, pekerjaan fisik tidak selesai dan hasilnya pun tidak sesuai spesifikasi.
Zumri tidak sendirian. Dalam dakwaan, ia disebut bekerja sama dengan Junaidi Purba (PPTK), Rizal Gozali Malau (konsultan pengawas), dan Rizal Silaen (pelaksana proyek) yang masing-masing menjalani proses hukum terpisah.
Jaksa menyebut sikap Zumri bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Namun, ia juga dianggap kooperatif dan belum pernah tersangkut kasus hukum.
Hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.
Editor : Ismail