get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap Topan Ginting di Proyek Jalan

Tembok Rp2,4 M dan Puskesmas Rp1,1 M Seret Dinkes Nias Barat ke Meja Penyidik

Kamis, 10 Juli 2025 | 06:59 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggerebek Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Selasa (8/7/2025), sebagai bagian dari penyidikan dua proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang diduga sarat praktik korupsi. Foto: istimewa

GUNUNGSITOLI, iNewsMedan.id – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggerebek Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Selasa (8/7/2025), sebagai bagian dari penyidikan dua proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang diduga sarat praktik korupsi.

Penggeledahan dimulai pukul 09.05 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Tim penyidik yang terdiri dari enam jaksa khusus dibantu sejumlah staf menyisir sejumlah ruangan penting di kantor tersebut, termasuk ruang Kepala Dinas, ruang sekretaris, ruang kepala bidang, gudang arsip, hingga ruang pengelola keuangan.

"Dari penggeledahan kemarin, penyidik menyita kurang lebih 30 bundel dokumen yang kami nilai relevan dengan penyidikan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH., MH, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/7/2025) pagi.

Dua proyek yang tengah disorot yaitu pembangunan tembok penahan tanah RS Pratama Lologolu di Kecamatan Mandrehe dengan nilai kontrak Rp2,49 miliar dan proyek pengembangan, rehabilitasi serta pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara senilai Rp1,19 miliar. Diduga kuat terdapat kekurangan volume dan penyimpangan teknis dalam pelaksanaan kedua proyek tahun anggaran 2023 tersebut.

"Kami menduga ada indikasi kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Namun saat ini masih dalam tahap pendalaman bukti. Belum ada penetapan tersangka," jelas Yaatulo.

Selama proses penggeledahan, pengamanan dilakukan oleh personel TNI dari Kodim 0213/Nias untuk menghindari gangguan dari pihak luar. Hingga berita ini diturunkan, Kejari Gunungsitoli belum melakukan penyitaan terhadap uang tunai atau barang bergerak lainnya.

"Langkah ini bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas setiap dugaan korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik seperti kesehatan," pungkas Yaatulo.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut