get app
inews
Aa Text
Read Next : Pensiunan Jaksa Beri Catatan Terhadap RUU KUHAP 

Lokot Nasution: Perpres ODOL Harus Lindungi Sopir dan Perketat Kelayakan Truk

Kamis, 03 Juli 2025 | 20:50 WIB
header img
Anggota Komisi V DPR RI, Lokot Nasution. Foto: Istimewa

Selain itu, kerugian negara akibat kerusakan jalan karena ODOL diperkirakan mencapai Rp43 triliun per tahun. Angka ini mencakup biaya perbaikan jalan nasional, kerusakan jembatan, hingga hambatan logistik. “Kita bicara soal nyawa, soal kerugian besar negara, dan soal keselamatan semua pengguna jalan. Program Zero ODOL bukan pilihan, tapi keharusan,” pungkasnya.

Lokot juga menilai Indonesia harus belajar dari negara tetangga seperti Singapura, yang telah lebih dahulu menerapkan standar tinggi dalam manajemen logistik dan transportasi. Menurutnya, Singapura mampu menunjukkan bahwa sistem dan aturan yang baik dan tegas justru meningkatkan efisiensi dan daya saing. "Kita punya pasar yang jauh lebih besar dan posisi yang sangat strategis, seharusnya terkait urusan transportasi logistik ini kita bisa lebih hebat dari Singapura,” katanya.

Rencana pemerintah untuk menghapus kendaraan ODOL pada 2026 telah menjadi bagian dari program nasional peningkatan keselamatan transportasi jalan dan efisiensi logistik. Di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, serta pemangku kepentingan lainnya telah menyusun peta jalan penghapusan ODOL secara bertahap.

Keberadaan Perpres nantinya diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk sinergi antarinstansi, serta mendorong perbaikan menyeluruh pada rantai logistik di Indonesia. “Saya berharap bahwa Perpres ini nantinya bukan hanya soal pengawasan terhadap kendaraan yang ODOL saja, tapi perbaikan menyeluruh pada rantai logistik kita. Termasuk pola pikir pelaku usaha dan perlindungan bagi para sopirnya,” tutup Lokot.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut