get app
inews
Aa Text
Read Next : Pensiunan Jaksa Beri Catatan Terhadap RUU KUHAP 

Lokot Nasution: Perpres ODOL Harus Lindungi Sopir dan Perketat Kelayakan Truk

Kamis, 03 Juli 2025 | 20:50 WIB
header img
Anggota Komisi V DPR RI, Lokot Nasution. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id – Anggota Komisi V DPR RI, Lokot Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penanganan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Perpres ini diharapkan menjadi langkah krusial dalam mewujudkan target Zero ODOL pada 2026 dan memperkuat sistem logistik nasional.

"Aturan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan target Zero ODOL pada tahun 2026 sekaligus memperkuat sistem logistik nasional," ujar Lokot pada Kamis (3/7/2025).

Menurut Lokot, penerbitan Perpres ini sangat penting untuk menjamin kelancaran, keselamatan, dan efisiensi sistem distribusi logistik di Indonesia. Ia mengapresiasi keputusan pemerintah yang memilih jalur Perpres dibandingkan menunggu terbitnya Undang-Undang. "Dalam konteks keselamatan jalan dan efisiensi logistik, waktu adalah nyawa. Kita tidak bisa menunggu terlalu lama," tegasnya.

Selain itu, Lokot juga menekankan bahwa regulasi ini harus dibarengi dengan perlindungan menyeluruh bagi para sopir truk. Selama ini, para sopir kerap menjadi pihak yang paling terdampak namun minim perlindungan.

"Para sopir ini adalah penggerak utama logistik nasional, maka kita juga harus memberikan perhatian yang sama dengan pengemudi moda transportasi lainnya. Seperti pilot, nakhoda, ataupun masinis, para sopir juga bertanggung jawab atas keselamatan penumpang atau barang yang diangkut," jelas Lokot.

Ia menambahkan, perusahaan logistik ke depan harus memenuhi standar Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi para sopir. Perusahaan pengangkutan juga harus menyediakan sarana pendukung seperti depo penyimpanan barang dan memiliki sistem manajemen beban muatan yang sesuai dengan aturan.

Lokot juga menyoroti minimnya pengawasan terhadap kelayakan jalan truk dan mobil pengangkut. Ia menilai hal ini menjadi celah serius dalam sistem transportasi Indonesia, di mana banyak kendaraan berat beroperasi tanpa uji KIR yang layak atau menggunakan bodi dan sasis hasil modifikasi tanpa standar teknis.

“Bagaimana kita bisa bicara keselamatan jika kendaraan ODOL dibiarkan jalan tanpa uji kelayakan rutin dan tanpa pengecekan teknis yang ketat?” tanyanya.

Ia mendorong agar Perpres ini juga mencakup aturan tegas soal kelayakan operasional kendaraan, audit teknis berkala, serta sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan yang lalai. "Ke depan, kelayakan kendaraan pengangkut harus disertai dengan pengawasan ketat yang mengoptimalkan penggunaan teknologi terkini serta laporan tersebut harus diterima secara *realtime*. Kita butuh sistem yang tegas, bukan hanya imbauan,” tambahnya.

Lokot mengingatkan bahwa truk ODOL telah lama menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas. Data dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri menunjukkan, periode Januari hingga Oktober 2024 mencatat 220.647 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 22.970 korban jiwa.

“Angka ini mengerikan. Truk dengan muatan berlebih, rem yang blong dan kehilangan kendali tidak hanya merusak jalan tapi juga mengancam nyawa pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya,” tegas Lokot.

Selain itu, kerugian negara akibat kerusakan jalan karena ODOL diperkirakan mencapai Rp43 triliun per tahun. Angka ini mencakup biaya perbaikan jalan nasional, kerusakan jembatan, hingga hambatan logistik. “Kita bicara soal nyawa, soal kerugian besar negara, dan soal keselamatan semua pengguna jalan. Program Zero ODOL bukan pilihan, tapi keharusan,” pungkasnya.

Lokot juga menilai Indonesia harus belajar dari negara tetangga seperti Singapura, yang telah lebih dahulu menerapkan standar tinggi dalam manajemen logistik dan transportasi. Menurutnya, Singapura mampu menunjukkan bahwa sistem dan aturan yang baik dan tegas justru meningkatkan efisiensi dan daya saing. "Kita punya pasar yang jauh lebih besar dan posisi yang sangat strategis, seharusnya terkait urusan transportasi logistik ini kita bisa lebih hebat dari Singapura,” katanya.

Rencana pemerintah untuk menghapus kendaraan ODOL pada 2026 telah menjadi bagian dari program nasional peningkatan keselamatan transportasi jalan dan efisiensi logistik. Di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, serta pemangku kepentingan lainnya telah menyusun peta jalan penghapusan ODOL secara bertahap.

Keberadaan Perpres nantinya diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk sinergi antarinstansi, serta mendorong perbaikan menyeluruh pada rantai logistik di Indonesia. “Saya berharap bahwa Perpres ini nantinya bukan hanya soal pengawasan terhadap kendaraan yang ODOL saja, tapi perbaikan menyeluruh pada rantai logistik kita. Termasuk pola pikir pelaku usaha dan perlindungan bagi para sopirnya,” tutup Lokot.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut