Begal Sadis Jalan PDAM Medan Diringkus, Satu Pelaku Ditembak Polisi

Kombes Gidion menambahkan, kedua pelaku merupakan anggota geng motor yang juga pernah terlibat dalam aksi tawuran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Saya sudah perintahkan Kapolsek untuk segera menangkap enam pelaku lain. Salah satu pelaku yang kami amankan masih di bawah umur,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah corbek, jaket hoodie putih, dan sepeda motor Honda Vario BK 4168 ALT.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3e subsider Pasal 358 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Editor : Ismail