get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi III DPR Soroti Kasus Mandek 7 Tahun di Medan: Tuding Kejari dan Polisi Kurang Profesional

Begal Sadis Jalan PDAM Medan Diringkus, Satu Pelaku Ditembak Polisi

Selasa, 01 Juli 2025 | 09:54 WIB
header img
Begal Sadis Jalan PDAM Medan Diringkus, Satu Pelaku Ditembak Polisi. Foto Ist

MEDAN, iNewsMedan.id- Dua anggota geng motor yang membegal pemotor di kawasan Jalan PDAM Tirtanadi, Kecamatan Medan Sunggal, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal. Satu di antaranya dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melawan saat ditangkap.

Kedua pelaku berinisial ABS (17) dan RS (20), warga Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Mereka bagian dari delapan orang yang menghadang dua pengendara sepeda motor, Bambang Suprianto dan Agus Halomoan Manurung, pada Senin dini hari, 16 Juni 2025.

Aksi tersebut dilakukan secara brutal. Komplotan itu membawa klewang dan menunggu korban di jalan sepi dengan empat sepeda motor. Ketika korban mencoba melawan, mereka ditendang hingga terjatuh dan motornya dirampas.

"Korban sempat menyembunyikan kunci motor, tapi pelaku berhasil menemukannya dan melarikan sepeda motor tersebut," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (1/7).

Korban kemudian membuat laporan ke polisi. Tim Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ABS pada 24 Juni. Penangkapan RS menyusul, namun pelaku melawan sehingga petugas terpaksa menembak kakinya.

Kombes Gidion menambahkan, kedua pelaku merupakan anggota geng motor yang juga pernah terlibat dalam aksi tawuran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Saya sudah perintahkan Kapolsek untuk segera menangkap enam pelaku lain. Salah satu pelaku yang kami amankan masih di bawah umur,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah corbek, jaket hoodie putih, dan sepeda motor Honda Vario BK 4168 ALT.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1e dan 2e KUHP serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3e subsider Pasal 358 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut