Kontraktor Suap Proyek Ikut Tinjau Jalan Rusak dengan Gubernur, Bobby: Saya Baru Tahu

MEDAN, iNewsMedan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dua kontraktor yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ikut dalam rombongan Gubernur Sumut Bobby Nasution saat meninjau kondisi jalan rusak di Sipiongot, Padang Lawas. Salah satunya bahkan berada tepat di depan mobil dinas Gubernur.
Kontraktor tersebut adalah KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN, yang disebut sebagai pihak swasta penerima proyek dengan total nilai Rp157,8 miliar. Keduanya disebut ikut rombongan bersama Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Menanggapi hal itu, Bobby mengaku tidak tahu jika pengusaha yang kini terseret kasus suap itu ikut dalam rombongan kunjungan.
"Ini jujur ya, saya baru tahu yang bersangkutan yang ikut itu kena. Yang kena ini dari pengusahanya itu ikut, bahkan mobilnya di depan mobil saya," kata Bobby di Kantor Gubernur, Senin (30/6/2025).
Bobby mengatakan, tinjauan ke lapangan itu dilakukan karena ingin memastikan kondisi jalan rusak yang dilaporkan warga benar adanya. Ia mengklaim tidak mengetahui siapa saja yang turut serta dalam rombongan.
"Saya pengen melihat langsung, benar atau tidak kondisi jalan yang difoto-foto yang dikirim ke saya. Karena anggarannya besar," kata suami Kahiyang Ayu itu.
Ia juga menjelaskan bahwa rute ke lokasi hanya bisa dilalui mobil khusus karena kerusakan parah, sehingga ia meminta pendampingan dari komunitas offroad (IOF).
"Mobil standar nggak bisa lewat, perlu mobil yang sudah dimodifikasi. Kemarin memang kita minta ada yang mendampingi dari IOF," ucapnya.
Namun, KPK menilai keberadaan para kontraktor yang ikut meninjau jalan bersama Gubernur merupakan bagian dari skenario pengaturan proyek yang dikendalikan oleh Kadis PUPR, Topan Ginting.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Topan secara langsung memerintahkan Kepala UPTD Gunung Tua, RES, untuk menunjuk KIR sebagai pelaksana dua proyek jalan bernilai ratusan miliar tersebut.
"Sudah terlihat perbuatannya. Topan membawa KIR, lalu memerintahkan RES untuk mengatur agar KIR mendapatkan proyek," kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, KIR dan anaknya, RAY, disebut memberi uang kepada RES baik secara tunai maupun melalui transfer rekening untuk memuluskan pemenangan e-katalog. Mereka bahkan diketahui menarik tunai Rp2 miliar dalam proses pengaturan proyek tersebut.
KPK menegaskan, pengusaha yang kini ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya berperan secara teknis, tetapi juga aktif dalam proses lobi dan pemberian uang kepada sejumlah pihak.
Editor : Ismail