get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Kronologi KPK Bongkar Suap Proyek Jalan yang Libatkan Kadis PUPR Sumut

BREAKING NEWS, Bobby Nasution Berpotensi Dipanggil KPK

Sabtu, 28 Juni 2025 | 20:10 WIB
header img
KPK tengah mendalami kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Foto: Jafar

JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus proyek jalan yang baru-baru ini dibongkar oleh KPK.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa timnya sedang melacak aliran uang suap sebesar Rp2 miliar yang sudah didistribusikan ke beberapa pihak. Salah satu penerima uang tersebut adalah Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut yang merupakan salah satu anak buah Gubernur Bobby.

"Uang Rp2 miliar ini sudah didistribusikan, ada yang tunai, ada yang ditransfer. Kami akan kejar ke mana saja uang itu mengalir," tegas Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (28/6/2025).

Asep menegaskan bahwa KPK tidak akan pandang bulu dalam menelusuri kasus ini. Mereka akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak setiap jejak uang tersebut.

"Kalau memang alirannya mengarah ke pejabat lain, seperti Kepala Dinas yang lain atau bahkan ke Gubernurnya, tentu akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Tunggu saja perkembangannya," tambah Asep.

Lima Tersangka Telah Ditahan KPK

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan ini:

Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kadis PUPR Sumut.

Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Prov. Sumut.

M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT DNG.

Heliyanto (HEL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga bahwa Topan dan Heliyanto telah memanipulasi proyek-proyek jalan di beberapa ruas di Sumut agar dimenangkan oleh perusahaan milik Akhirun dan Rayhan. Nilai total proyek yang diatur tersebut mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam OTT tersebut, tim KPK juga menyita uang tunai Rp231 juta dari rumah Akhirun, yang diduga merupakan sisa dari uang suap yang sudah diberikan.

Para tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Akhirun dan Rayhan, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pihak yang diduga menerima suap, yaitu Topan, Rasuli, dan Heliyanto, dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang yang sama.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut