Tes urine ini, kata Noval tidak hanya dilakukan kepada pejabat struktural dan pimpinan unit kerjanya saja, tapi seluruh pegawai di lingkungan Pemko Medan sebanyak 12.300 orang, termasuk P3K dan PHL yang akan dilakukan secara bertahap di unit kerja masing-masing.
“Untuk hasilnya, kita masih menunggu karena mungkin nanti BNN akan menyurati atau beraudiensi langsung dengan Pak Wali. Mengenai waktunya akan disesuaikan, sebab tidak melalui kita, BKD&PSDM hanya melakukan penyelenggaraan saja. Hasilnya nanti akan disampaikan langsung kepada Pak Wali Kota,” jelasnya.
Terkait sanksi, terang Noval, secara ketentuan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mengamanahkan beberapa sanksi hukuman bagi ASN yang menyalahi atau melanggar ketentuan.
“Secara teknis nanti kita akan berkoordinasi dengan inspektorat, manakala ada dari tes urine ini terindikasi. Namun secara teknis, saya belum bisa menyampaikan saat ini karena nanti BNN akan langsung berkoordinasi dengan Bapak Wali Kota," pungkasnya.
Editor : Ismail