Pekerja Pakpak Bharat Makin Mudah Akses BPJamsostek, Tak Perlu Lagi Jauh ke Kabanjahe
Selasa, 24 Juni 2025 | 14:50 WIB

Sebagai badan hukum publik yang diamanahkan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJamsostek menyediakan berbagai program penting, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Kami berharap ke depan masyarakat akan semakin dimudahkan dengan layanan kami ini, karena program mulia ini harus tersampaikan kepada masyarakat pekerja, agar mereka dapat lebih produktif dalam bekerja dan risiko sosial tersebut akan dialihkan ke program BPJamsostek," tutup Jefri.
Editor : Jafar Sembiring