Tersangka Korupsi Dana Desa di Padang Sidimpuan Kembalikan Rp3,5 Miliar ke Kejati Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id – Terdakwa IFS yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kota Padangsidimpuan menitipkan uang sebesar Rp3,5 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
IFS diduga memotong ADD sebesar 18 persen dari setiap desa pada tahun anggaran 2023. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5,96 miliar.
“Uang yang dikembalikan sebesar Rp3,5 miliar ini diserahkan penasihat hukum terdakwa dan sudah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, IFS didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Proses hukum masih berjalan. Penitipan ini tidak menghapus pidana, tapi akan menjadi pertimbangan di persidangan,” tegas Adre.
Kejati masih mendalami peran IFS dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemotongan dana desa tersebut.
Editor : Ismail