get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Terbongkar di Simalungun, Polisi Ciduk Pengedar Sabu

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Kades di Toba Ditangkap Polisi

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:48 WIB
header img
Foto: Ilustrasi/iNews.id

TOBA, iNewsMedan.id- Peredaran narkotika di Kabupaten Toba kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Seorang oknum kepala desa berinisial IPB (35), yang menjabat sebagai Kepala Desa Maju, Kecamatan Sigumpar, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba karena terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Tak sendirian, IPB diamankan bersama tiga orang lainnya yang juga diduga sebagai kaki tangannya.

Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025. Ketiga pelaku lain yang turut ditangkap adalah SYS (36), warga Desa Jonggi Manulus Kecamatan Parmaksian; FB (36), warga Desa Paindoan Kecamatan Balige; dan RAP (30), seorang pelajar asal Desa Sigumpar. Keempatnya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, namun dalam satu rangkaian pengungkapan kasus narkoba.

Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Saragih, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa semua berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan.

“Benar, keempat pelaku telah kita amankan. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas transaksi narkoba di belakang rumah kontrakan di Tanjung Pasir, Desa Lumban Manurung Kecamatan Porsea,” ujar AKP Bungaran, Kamis (19/6).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Toba memerintahkan Kasat Narkoba untuk membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan penyamaran (under cover buy) guna menangkap pelaku pertama.

“Sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku pertama, SYS, di lokasi yang dilaporkan. Dari tangan kanannya, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu. Setelah diinterogasi di tempat, SYS mengungkap peran dan keberadaan ketiga rekannya,” jelasnya.

Informasi dari SYS mengarahkan polisi ke rumah IPB di Dusun I, Desa Maju, Kecamatan Sigumpar. Di lokasi tersebut, tim berhasil menemukan empat plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 50,21 gram. Selain itu, polisi juga menyita plastik klip baru berbagai ukuran, satu timbangan elektrik, dua unit ponsel, serta satu SIM card.

“Pelaku IPB mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Bungaran.

Tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba terus bergerak. Sekitar pukul 23.40 WIB, dua pelaku lainnya, FB dan RAP, ikut diamankan di pinggir Jalan Pasar Melintang, Desa Lumban Pea Timur, Kecamatan Balige. Dari tangan mereka, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang dan tiga paket kecil.

“Barang bukti tersebut diakui milik masing-masing pelaku, dan diperoleh dari IPB,” tambah Bungaran.

Untuk ketiga pelaku lainnya, yakni SYS, FB, dan RAP, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik keterlibatan seorang kepala desa dalam peredaran narkoba di wilayah Toba. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut