Pelemparan Kereta Api Masih Marak, KAI Sumut: Pelaku Bisa Dipidana Seumur Hidup
Rabu, 18 Juni 2025 | 17:18 WIB

Khusus pelaku di bawah umur, KAI menempuh jalur pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan bersama orang tuanya agar tidak mengulangi perbuatan, termasuk wajib mengganti kerugian.
Untuk mencegah insiden serupa, KAI menggandeng TNI/Polri serta masyarakat dalam memperkuat pengawasan. Sosialisasi juga digencarkan agar masyarakat memahami dampak berbahaya dari tindakan tersebut.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan,” pungkas As’ad.
Editor : Ismail