Pelemparan Kereta Api Masih Marak, KAI Sumut: Pelaku Bisa Dipidana Seumur Hidup

MEDAN, iNewsMedan.id – Aksi pelemparan terhadap kereta api masih sering terjadi di Sumatera Utara. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumut menyatakan tindakan ini bukan hanya iseng, tapi bisa berujung hukuman penjara seumur hidup jika menimbulkan korban jiwa.
“Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum,” tegas Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, dalam keterangannya, Rabu, 18 Juni 2025.
Sepanjang 2024, tercatat 55 kasus pelemparan terhadap kereta api di Sumut. Hingga pertengahan Juni 2025, sudah ada 14 kasus serupa. Titik rawan tersebar di jalur Medan–Bandar Khalipah, Labuan–Belawan, dan Tanjung Gading–Lalang.
As’ad menjelaskan, pelaku pelemparan bisa dijerat Pasal 194 KUHP. Jika aksi itu membahayakan lalu lintas kereta, pelaku terancam penjara hingga 15 tahun. Bila menyebabkan korban jiwa, hukumannya bisa seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Kami akan menempuh langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelemparan,” ujar As’ad.
Khusus pelaku di bawah umur, KAI menempuh jalur pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan bersama orang tuanya agar tidak mengulangi perbuatan, termasuk wajib mengganti kerugian.
Untuk mencegah insiden serupa, KAI menggandeng TNI/Polri serta masyarakat dalam memperkuat pengawasan. Sosialisasi juga digencarkan agar masyarakat memahami dampak berbahaya dari tindakan tersebut.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan,” pungkas As’ad.
Editor : Ismail