Alih Wilayah Empat Pulau Ditolak Tegas MBI Aceh, Desak Mendagri Cabut SK

ACEH, iNewsMedan.id – Komunitas Milenial Berkarya Indonesia (MBI) Wilayah Aceh secara tegas menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Padahal, keempat pulau tersebut sebelumnya tercatat dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Penolakan ini memicu polemik panas terkait alih administrasi wilayah antara dua provinsi bertetangga.
Koordinator MBI Wilayah Aceh, Muchlis, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mencabut keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya melukai perasaan masyarakat Aceh, tetapi juga berpotensi mengganggu keharmonisan hubungan antara Aceh dan Sumut yang telah terjalin lama.
"Kebijakan ini tidak hanya melukai masyarakat Aceh, tetapi juga mengancam keharmonisan yang telah lama terjalin antara Aceh dan Sumut," ujar Muchlis kepada wartawan di Aceh, Sabtu (14/6/2025).
Muchlis menilai bahwa keputusan Kemendagri berpotensi mengusik kedamaian pasca-konflik yang telah susah payah dibangun di Aceh. Ia menekankan bahwa permasalahan alih administrasi ini bukan sekadar persoalan batas wilayah, melainkan telah menyentuh akar sejarah dan semangat rekonsiliasi yang tercantum dalam Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956.
"Ini mencederai ruh Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang telah menjadi pijakan historis dalam mengatur batas-batas wilayah Aceh sebagai daerah otonomi khusus," tambahnya.
Lebih lanjut, Muchlis berpendapat bahwa keputusan Kemendagri ini kontraproduktif terhadap narasi Astacita dan stabilitas nasional yang sedang dibangun oleh pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto. "Situasi masyarakat Aceh saat ini adalah respons normal yang mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap pusat," katanya.
Editor : Jafar Sembiring