get app
inews
Aa Text
Read Next : Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Kepmendagri Bukan Penentu Batas Wilayah Empat Pulau Aceh-Sumut

Bantah Tudingan Mencaplok 4 Pulau Aceh, Bobby Minta Jangan Ada yang Memantik Kekisruhan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 18:38 WIB
header img
Bantah Tudingan Mencaplok 4 Pulau Aceh, Bobby Minta Jangan Ada yang Memantik Kekisruhan. Foto: Istimewa

Menurut Mualem, klaim Sumatera Utara atas pulau-pulau tersebut seharusnya tidak perlu dipermasalahkan karena merupakan hak Aceh dari segi geografi dan sejarah.

Meski demikian, Gubernur Bobby Nasution menekankan pentingnya pembahasan polemik kepemilikan pulau ini langsung bersama Kemendagri. 

"Saya dari awal kemarin ke Aceh, bertemu dengan Gubernur Aceh. Kami ingin sampaikan bahwa untuk masalah kepemilikan pulau, mohon maaf, mau kita bahas dari pagi sampai pagi pun sebenarnya tidak akan ada solusinya," ujar Bobby.

Polemik ini telah menarik perhatian publik di kedua provinsi, mengingat sengketa ini menyangkut batas wilayah administratif dan potensi sumber daya alam. Desakan agar pemerintah pusat segera turun tangan semakin menguat untuk mencegah konflik kewilayahan ini berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas. Pemerintah Aceh sendiri disebut sedang mempersiapkan dokumen dan bukti historis guna memperkuat posisi mereka dalam menghadapi potensi sengketa hukum.

Sebagai informasi, Kemendagri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025, telah menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pemerintah Aceh berjanji akan terus memperjuangkan perubahan status agar keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut