get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS REBUTAN 4 Pulau Aceh-Sumut, JK TOLAK Ide Bobby: Tak Ada Daerah Dikelola Dua Pemda

Jusuf Kalla Tegas: 4 Pulau Sengketa Milik Aceh Secara Historis, Tak Bisa Diubah Lewat Kepmendagri

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:15 WIB
header img
Jusuf Kalla tegaskan 4 pulau sengketa milik Aceh, bawa MoU Helsinki dan UU 1956 sebagai dasar hukum, sebut perbatasan tak bisa diubah hanya lewat Kepmen. Foto iNews TV

JAKARTA, iNewsMedan.id – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara soal polemik empat pulau (Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil) antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). JK menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara historis adalah bagian dari wilayah Aceh.

"Secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil. Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa," ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Dia menambahkan, fenomena pulau yang masuk suatu provinsi meski berdekatan dengan provinsi lain adalah hal lumrah di Indonesia.

Dasar Hukum dan Pertemuan dengan Mendagri

JK mengungkapkan telah bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membahas polemik ini. Ia menekankan bahwa tapal batas wilayah Aceh dan Sumut telah diatur jelas dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh.

Menurut JK, ketentuan undang-undang tidak bisa dibatalkan oleh Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut.

"Karena ini didirikan dengan undang-undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena undang-undang lebih tinggi daripada Kepmen," tegas JK.

Ia menjelaskan, batas wilayah Aceh merujuk pada MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005, yang juga diatur dalam Pasal 114 ayat 1 titik 4 UU Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh.

Hargai Niat Baik Mendagri, Tapi UU Harus Diikuti

JK memahami maksud baik Mendagri Tito Karnavian yang ingin efisiensi pemerintahan dengan mendekatkan administratif. Namun, ia kembali menegaskan bahwa batas wilayah Aceh yang tercantum dalam undang-undang tidak bisa diubah hanya melalui keputusan menteri.

"Bahwa maksud baik Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang, walaupun di Undang-Undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," tutup JK.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut